Mengaku Nabi ke-26 Serta Menghina Nabi Muhammad , Dewan Pati Minta Yozeph Paul Zhang Diadil

DeptaMedia.com IMG 20210420 082043

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan mengadili Yozeph Paul Zhang.

Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muntamah menilai Yozeph Paul Zhang telah melakukan penistaan agama Islam.

“Yozeph Paul Zhang telah melakukan penistaan agama  dan juga penghinaan  terhadap keyakinan umat Islam. Aparat penegak hukum harus segera nengambil langkah nyata untuk segera  menangkap dan mengadilinya,” ujar Muntamah, kemarin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Narso. Ia meminta Yozeph Paul Zhang dapat segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita berharap untuk teman-teman di penegak hukum untuk segera memproses kasus penistaan (agama oleh) Yozeph Paul Zhang,” kata Narso dihubungi terpisah, Senin (19/4/2021).

Perlu diketahui, Yozeph Paul Zhang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW. Jozeph Paul Zhang membuat diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya.

Dalam video itu, ia mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan dia membuat sayembara. Dia menantang orang-orang untuk melaporkannya ke polisi karena penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26. (Adv)