Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai kerugian para pelaku usaha di bidang angkutan penumpang saat ini merupakan resiko diberlakukannya larangan mudik lebaran.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso. “Ya (kerugian) itu resiko kalau kita ingin mengendalikan penyabaran kasus Covid-19 dengan cara melarang mudik,” ujar Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati mengaku ini kepada Deptamedia.com, Rabu (28/4/2021).
Maka dari itu, katanya, pemerintahan perlu berfikir agar para pengusaha angkutan penumpang ini tidak terlalu merugi dengan adanya larangan mudik.
Perlu diketahui, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menekan kebijakan bahwa masyarakat dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Masyarakat diimbau tetap berada di rumah selama libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini ditekan guna mencegah penyebaran virus corona.
Pemerintah tidak ingin gelombang tsunami kasus positif Covid-19 seperti yang ada di India terjadi di Indonesia.
Selain melarang mudik, pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan silaturahmi secara langsung ketika Hari Raya Idul Fitri. (Adv)