Raperda PSU Diharapkan Bisa Menjadi Payung Hukum Fasilitas Umum di Perumahan

DeptaMedia.com IMG 20210525 WA0024

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan, Selasa (25/5/2021).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/5/2021) siang, yang dihadiri oleh 41 anggota DPRD Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan disahkannya raperda menjadi peraturan daerah (Perda) ini diharapkan dapat menjadi payung hukum tentang fasilitas umum di perumahan.

“Itukan misal saja terkait fasilitas umum di perumahan yang mana masih menjadi milik pengembang kemudian sudah dijual kepada masyarakat jalannya kan sudah tidak menjadi kewenangan pengembang maka perlu adanya Raperda ini untuk mengatur hal tersebut, dimana dalam Perda ini pengembang wajib menyerahakan sarana dan prasarana dan utilitas umum kepada pemerintah setelah perumahan laku,” jelas Ali.

Hal yang sama juga diungkapkan Bupati Pati Haryanto. Haryanto menilai dengan adanya Perda ini, pengembang diwajibkan menyerahkan sarana dan prasarana dan utilitas umum kepada pemerintah.

“Sehingga menimbulkan kepastian pengelolaan dan tidak menjadi beban bagi penghuni perumahan,” tandas Haryanto. (Adv)