Pati, Deptamedia.com – Sebanyak 151 RT di Kabupaten Pati masuk zona merah penyebaran virus corona. Berdasarkan data Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) sebanyak 2.022 warga Pati menjalani karantina mandiri di rumah dan kebanyakan di 151 RT tersebut.
Hal ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta lock down lokal dilaksanakan dan dijaga dengan ketat agar mata rantai penyebaran virus corona terputus.
151 RT ini tersebar di berbagai kecamatan. Di antaranya Kecamatan Pati Kota, Kecamatan Winong dan Margorejo.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto dalam Rapat Koordinasi Evalusia Penanganan dan Pencenagahan Covid-19 di Kabupaten Pati yang digelar di Pendopo Kabupaten, Rabu (16/6/2021).
“Ada 151 RT/RW di 38 desa di Pati yang masuk zona merah,” ujar Haryanto saat memimpin rapat.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo meminta Pemkab Pati untuk melakukan berbagai langkah guna kasus Covid-19 di Kabupaten Pati tidak menyebar.
Salah satu langkah itu adalah lock down lokal. “Lock down lokal bisa di tingkat RT/RW atau desa dan saya berhatap segera dilaksnakan. Banyak sekali di Kabupaten Pati. Dan untuk ditaati agar penyebaran ini bisa ditangani,” tutur Bambang.
Saat ini beberapa RT di Kabupaten Pati telah -lock down. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat diminta melakukan pemantauan dan memastikan pemenuhan kebutuhan warga yang sedang isolasi mandiri di rumah. (Adv)