31 Parpol Calon Peserta Pemilu Sudah Masuk Sipol, KPU Pati Siap Lakukan Verifikasi

DeptaMedia.com IMG 20220817 WA0024

Pati, Deptamedia.com – Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi berbagai persyaratan. Mulai dari berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Imbang Setiawan, Ketua KPU Pati saat rapat koordinasi tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024, di Aula KPU Pati, pada Selasa (16/8/2022).

Imbang mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi partai politik sedikitnya 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi memiliki kepengurusan dan sedikitnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat, hingga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

“Sebanyak 40 parpol yang sudah mendaftar ke KPU Pusat. Dari puluhan parpol ini, hanya 31 parpol yang masuk aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol). Parpol ini mempunyai basis anggota di Kabupaten Pati,”jelasnya.

Dengen demikian, pihaknya akan memverifikasi keanggotaan parpol-parpol di Kabupaten Pati. Karena sejak tanggal 1 -14 Agustus pendaftaran sudah dilaksanakan KPU RI.

“Hari ini kita akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi setelah itu verifikasi faktual bagi calon peserta Pemilu non senayan. Ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.