Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerangkan bahwa peraturan pemerintah tentang pesantren bukan lah hal yang baru. Pemerintah pusat sebelumnya telah membuat Undang-Undang dan Perpres tentang pesantren.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PKB Bambang Susilo mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dibentuk untuk melengkapi instrumen nasional tersebut.
Ia mengungkap muatan lokal tentang Pesantran nantinya ada di Raperda ini.
“Karena sudah disamping UU tentang pesantren ada juga Perpres juga sudah ada, sehinga teknis nya muatan lokal di Pati ini kita tuangkan dalam Perda. pembahasannya pokoknya tahun ini,” ujar Bambang.
Raperda ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan kepada lembaga dan pengelola pesantren di Pati, serta memacu semangat lahirnya pondok-pondok pesantren baru.
Terlebih pondok pesantren mendapat kepastian hukum dan sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lainnya.
Disebutkan bahwa yang ingin djatur dalam Raperda tersebut ialah kepastian tentang ketersediaan anggaran tahunan dan sarana pendidikan di pondok pesantren di wilayah dan lingkup Kabupten Pati.