Pati, Deptamedia.com – Perangkat desa memiliki peran penting dalam membantu untuk memajukan setiap desa, oleh sebab itu pemilihan perangkat desa membutuhkan strategi khusus dan bersifat transparan agar desa mendapatkan banyak bakal calon atau bibit unggul yang sudah teruji secara teori dan hasilnya dapat dilihat secara langsung. Seleksi rekrutmen perangkat desa yang terjadi di beberapa desa saat ini sedang diwarnai dengan berbagai isu maupun kasus kecurangan
proses pengisian perades tahun 2024 ini mengalami banyak temuan pelanggaran dan dugaan kecurangan, mulai dari dugaan jual-beli jabatan hingga pelaksanaan ujian tertulis.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini tengah melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan mahasiswa, terkait dengan dugaan pelanggaran pengisian perangkat desa (Perades).
Pada tahap I pekan lalu, Komisi A telah memanggil empat camat. Yakni Camat Gabus, Margorejo, Tayu dan Camat Wedarijaksa. Selain itu juga memanggil lima Kepala Desa (Kades) untuk dimintai klarifikasi. Materi pengaduan yang diterima DPRD menyangkut kecurangan administrasi.
Kemudian pada tahap II juga ada tujuh pengaduan bahkan yang tahap II ini menyangkut keuangan. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini Komisi A kembali akan melakukan klarifikasi ke camat, Kades dan pihak ke-tiga yakni Universitas Indonesia (UI) sebagai pelaksana test tertulis.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Pati bentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan kecurangan pengisian perangkat desa. Langkah ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti adanya aksi yang mendesak adanya pengusutan terkait dengan pengisian perangkat desa di Pati.
Diketahui ada 125 desa di Pati yang saat ini tengah melakukan rekrutmen pengisian perangkat desa.
“Teman-teman DPRD Pati akan melakukan investigasi terkait dengan pengisian perangkat desa,” jelas Ketua DPRD Pati Ali Badrudin kepada wartawan di Gedung DPRD Pati, Senin (4/11/2024).
Investigasi ini menurut Ali buntut adanya beberapa aksi hingga beberapa pihak menyampaikan aspirasi terkait dugaan tidak transparansi hingga cacat hukum pada pelaksanaan rekrutmen pengisian perangkat desa di Pati. Maka pihaknya segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran dugaan kecurangan pengisian perangkat desa.
“Karena ada beberapa surat masuk di antaranya tentang regulasi, pedoman, terus ketika undang-undangannya berubah maka perdanya harus berubah, perbupnya harus berubah,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah mahasiswa berdemo di depan Kantor Bupati Pati pada Jumat (25/10). Mereka menuntut agar pelaksanaan pengisian perangkat desa yang tengah berlangsung digelar secara transparan. Demo itu sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dengan petugas kepolisian.