Pati, Deptamedia.com – Insentif yang rencana akan di bayarkan kepada tim relawan pengubur jenazah dengan protokol Covid-19 di Kabupaten Pati mengalami keterlambatan, hingga terhitung dari tanggal 14 Juli 2020 belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto angkat bicara. Bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada keterlambatan administrasi.
“Terkait hal ini sudah mau di selesaikan, sehingga hari Kamis besok Kita akan ke BPBD untuk bantu menyelesaikanya,” jelas Wisnu kepada Deptamedia.com, Rabu (6/1).
Lanjut, Wisnu mengatakan bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan belum ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak tim relawan pengubur jenazah, sehingga Pemkab Pati belum berani mengeluarkan dana insentif tersebut.
“Karena mungkin tim relawan ini kelupaan belum membuat laporan LPJ dan persyaratan – persyaratan lainya yang belum terpenuhi sehingga insentif mereka belum bisa dicairkan,”imbuhnya.
Oleh sebab itu, diharapkan besok tim relawan pengubur jenazah sudah bisa mengumpulkan kelengkapan dan persyaratan untuk melengkapi LPJ tersebut. Sehingga insentif atau hak para pengubur jenazah akibat Covid-19 sudah bisa dibayarkan.
Reporter : Riyanto
Editor : Sigit Nugroho