Berita  

Alhamdulillah, Raperda Miras di Pati Akhirnya Disahkan

DeptaMedia.com IMG 20230225 105401

Pati, Deptamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol alias Raperda Miras akhirnya disahkan. Pengesahan ini setelah nota Persetujuan antara DPRD Kabupaten Pati dan Pj Bupati Pati ditandatangani dalam Rapat Paripurna, Kamis (9/2/2023).

Sebelum disahkan, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan hasil fasilitas Gubernur Jawa Tengah.

Dalam rapat itu, Seluruh fraksi juga menyampaikan pandangan akhirnya. Secara garis besar, mereka menyepakati Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

”Kami menerima dan menyetujui dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk ditetapkan menjadi Peratuan Daerah,” ujar Anggota Komisi C dari Fraksi Golkar, Moh Ridwan mewakili para fraksi.

Diharapkan, Perda ini menjadi landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menertibkan penjualan miras.

Sebelumnya, Perda ini rencananya disahkan pada Jumat (23/12/2022) lalu. Namun pengesahan ini gagal dilakukan lantaran anggota DPRD Kabupaten Pati yang hadir tidak mencapai kuorum.

Penulis: RyantoEditor: Sigit N