Pati, Deptamedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menilai pihaknya tidak mendapatkan hambatan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang petani.
Hal ini diungkapkan Ali usai memimpin Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Ali juga menyampaikan tidak ada hambatan yang serius selama proses pembahasan Raperda ini. Meskipun ia menyebut pembentukan sebuah Perda memang membutuhkan waktu yang lama.
“Membuat sesuatu Perda tidak langsung jadi. Perlu melalui Publik hearing, kemudian kita bahas antara eksekutif dan legislatif. Setelah itu masuk Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) baru itu disampaikan. Baru setelah itu dibahas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kecewa lantaran Pj Bupati Pati menghambat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasalnya, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tak mendatangi Rapat Paripurna membahas Raperda tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (16/4/2024). Rapat Paripurna pun dijadwalkan ulang pada pekan ini.