Pati, Deptamedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang petani merupakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Ali usai memimpin Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Ia bilang bahwa peraturan tersebut murni untuk kepentingan masyarakat di Pati yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
“Perda itu dibuat tentunya hasil masukan dari masyarakat. Sebelumnya dilakukan pembahasan sebelum menjadi Perda,” tutur Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kecewa lantaran Pj Bupati Pati menghambat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasalnya, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tak mendatangi Rapat Paripurna membahas Raperda tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (16/4/2024). Rapat Paripurna pun dijadwalkan ulang pada pekan ini.