Alih Fungsi Lahan Pertanian Mendapat Sorotan Anggota DPRD Pati

DeptaMedia.com IMG 20230312 144853

Deptamedia.com, Pati – Anggota Komisi B DPRD PAti, M Sukarno, mengatakan bahwa alih fungsi lahan hijau yang tidak disetai izin harusnya ada sanksi dari pemerintah.

pihaknya, menilai selain untuk pemukiman, alih fungsi lahan menjadi area industri juga harus ada pengawasanya. masalahnya RTRW yang sudah disusun oleh Pemkab Pati lebih memilih kepada masyarakat dari pada memihak keoada kepentingan perorangan yang mengatasnamakan investasi.

“hal itu juga termasuk pelanggaran, dan harus ditindak,”jelasnya

Pihaknya, menyampaikan bahwa termasuk juga dalam rencana pembangunan jangka panjang yang setiap tahunya di bahas oleh Pemkab Pati. Karena adanya alih fungsi lahan hijau akan berdampak pada kelangkaan stok beras.

Hal tersebut dinilai kurang adanya ketegasan Pemkab melalui DPUTR Kabupaten Pati, dalam menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga terdapat alih fungsi kawasan yang sebenarnya diperuntukan untuk area pertanian justru digunakan untuk diubah menjadi kawasan hunian atau kawasan industri.