Pati, Deptamedia.com – Ijazah tidak boleh ditahan oleh sekolah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan, karena hal ini melanggar hak siswa dan termasuk maladministrasi.
Politisi dari PKB ini menambahkan, pihaknya sudah mengantongi data lengkap siswa yang ijazahnya ditahan tersebut. Siswa itu kini diketahui telah melanjutkan sekolah di SMK Kesuma Margoyoso tanpa memegang ijazah SMP aslinya.
“Ada yang dari SMPN 1 Tayu melanjutkan ke SMK Kesuma. Sampai sekarang ijazah itu belum diterima. Aneh jika anak melanjutkan sekolah tanpa mengambil ijazah jika tidak ada sesuatu yang terjadi,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, Muntamah menyatakan bahwa DPRD akan lebih teliti dalam mengawasi dugaan pungli di seluruh sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pati dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dapat lebih proaktif dalam melarang segala bentuk pungutan di sekolah.
Alumni SMPN 1 Tayu Bersekolah Tanpa Ijazah Asli
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Gagalnya pemakzulan Bupati Pati pada saat keputusan sidang paripurna DPRD Pati, membuat…

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna agenda pembahasan…

Pati, Deptamedia.com – Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor…

Pati, Deptamedia.com – Layanan pendidikan merupakan jasa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi seseorang, sedangkan layanan…

Pati, Deptamedia.com – Sistem urun dana (crowdfunding/equity crowdfunding) adalah metode penggalangan dana dari banyak orang…







