Deptamedia.com, Pati – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No.25 Tahun 2009). Intinya pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada stakeholder dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan stakeholder sekaligus memberikan kepuasan kepada stakeholder yang dilayani.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada stakeholder, sudah tentu suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruh stakeholder yang membutuhkannya. Artinya jangan ada “tebang pilih” dalam pelaksanaannya dan yang paling penting lagi adalah bagaimana stakeholder dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka.
Termasuk di dalam Pemeritahan Desa yang merupakan ujung tombak sekaligus kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang berhubungan langsung dengan masyarakat secara aktual. Hampir semua pelayanan masyarakat terkait dengan administrasi, tersentral di pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.
Oleh sebab itu, Aparatur Pemerintah diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan paradigma pelayanan publik masa kini, pelayanan yang menyentuh hati. Aparatur itu harus melayani masyarakat, bukan sebaliknya minta dilayani.
Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Roihan meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dapat melaksanakan kinerja dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam memberikan layanan bagi warga yang membutuhkan.
“Ada banyak yang dibutuhkan warga terkait dengan pelayanan di desa, misalnyan terkait dengan kelengkapan administrasi untuk pengajuan pembuatan atau perekaman e-KTP, pembuatan akta tanah atau sertifikat, akta kelahiran dan kematian, penyaluran program pemerintah, tempat pelaksanaan posyandu, pendaftaran pernikahan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Roihan mengaskan, bahwa pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah desa, selaku aparatus desa terhadap masyarakatnya. “Memberikan kinerja terbaik dan pelayanan terbaik untuk warganya itu merupakan bentuk tanggung jawab sebagai aparatur desa,” terangnya.
Roihan juga menyinggung tentang pengelolaan anggaran yang ada di desa. Dia berpesan, agar kepala desa selaku pengguna anggaran dapat mengelola dan menggunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan bersama dengan Badan Permusawaratan Desa.
Politisi Partai Nasdem dari Kecamatan Gunungwungkal ini menyebut, kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan administrasi, dapat dimaksimalkan pelayanannya di pemerintahan desa. Dengan demikian, desa benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan masyarakat juga akan merasa puas dapat dilayani dengan baik.