Juwana, Deptamedia.com – Asosiasi Nelayan Rembang dan Paguyuban Nelayan Juwana kutuk dan akan menempuh jalur hukum terhadap pelaku aksi pembakaran Dua kapal Jaring Tarik Berkantong (JTB) milik warga Rembang dan Juwana. Sabtu (24/6/2023).
Mereka menuntut pertanggungjawaban dari oknum nelayan pelaku pembakaran kapal yang sedang melakukan perjalanan pulang melintas di wilayah perairan Kalimantan Barat (Kalbar).
Pertemuan antara kedua asosiasi tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Juwana. Mereka berunding untuk mengambil sikap dari kejadian yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Ahmad Mustaqim, Kuasa Hukum Paguyuban Nelayan Juwana dan Asosiasi Nelayan Rembang mengatakan terkait dengan dengan kasus pembakaran kapal yang dilakukan oleh masyarakat itu, menurutnya bukan ranah mereka dan itu masuk ke ranah hukum.
Tak hanya itu, peristiwa pembakaran itu jelas merupakan kasus kriminal murni, sehingga hal ini membuat mereka tidak terima. Pasalnya pada saat itu kapal sedang melakukan perjalanan pulang dan kemudian kapal dibakar oleh oknum nelayan setempat.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum agar teman – teman atau pemilik kapal ini mendapatkan keadilan, yang pertama pelaku segera diketahui siapa dalangnya dan kedua pemilik kapal bisa mendapatkan ganti rugi atas kapal yang terbakar tersebut,” jelasnya saat diwawancara awak media.
Lanjut, Ia mengatakan bahwa secara legalitas kedua kapal sudah memiliki izin dan sudah terpenuhi semua persyaratan melaut. Dimana kejadian sebelumnya tidak ada tindak lanjut ke jalur hukum, jadi pihaknya memutuskan untuk mengambil sikap tegas terhadap para pelaku untuk memberikan efek jera.
“Kalau gak begitu harga diri kita diinjak – injak. Harus ada bukti dan harus ada komunikasi dengan teman teman yang ada disana. Selain mendapat data – data yang valid kronologinya yang pasti seperti apa, baru kita membuat audiensi ke Markas Besar (Mabes) Polri,” imbuhnya.
Sementara Edi Suwanto, Pemilik Kapal Jaring Tarik Berkantong (JTB) Wahana Nilam merasa bersedih atas peristiwa ini, Ia meminta kepada kuasa Hukumnya segera memproses kasus ini agar pelaku segera diadili.
“Saya sedih pak, saya minta jalur hukum di jalankan. Pokoknya saya meminta pelaku mendapat hukuman yang setimpal, baik perdata maupun pidana,”pungkasnya.
Diketahui, dua kapal yang dibakar itu yakni, Kapal Wahana Nilam IV dengan GT 92 dan Kapal AJB-1 dengan GT 88. Kedua kapal sama-sama memiliki alat tangkap jaring tarik berkantong.
Sedangkan, kondisi Anak Buah Kapal (ABK) dari kedua kapal sudah diamankan di Dinas Perikanan setempat dan masih di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu Semua ABK bisa dipulangkan.