Pati, Deptamedia.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pati 2023 berjalan alot. Banjir interupsi dalam Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin (28/11/2022).
Alotnya rapat disebabkan lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pati yang menilai dalam APBD 2023 tidak diperkenankan adanya defisit. Lantaran Kabupaten Pati dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati.
Padahal jumlah Pendapatan Daerah lebih kecil dibandingkan Belanja Daerah. Total pendapatan daerah Kabupaten Pati tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 2,63 triliun. Sementara belanja daerah sebesar Rp 2,69 triliun atau defisit Rp 57,5 miliar.
Kata defisit ini sempat diganti dengan kata selisih anggaran. Namun Anggota DPRD Kabupaten Pati menilai apapun namanya itu tetap defisit. Apalagi kata yang digunakan adalah bahasa akutansi sehingga seharusnya kata yang pas memang defisit.
DPRD Kabupaten Pati pun mempertanyakan penyataan TAPD bahwa tidak diperkenankan adanya defisit pada APBD 2023. Mereka menilai tidak ada aturan yang melarang defisit meskipun daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj).
”Dalam Rapat Banggar kan dikatakan tidak boleh adanya defisit. Tetapi di sini muncul defisit,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.