Deptamedia.com, Pati – Berdasarkan penjelasan Pj Bupati Pati dalam Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pati Tahun anggaran 2024, fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umumnya melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
“Dikarena pendapatan tranfer antar daerah yang berupa bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum dialokasikan pada Rancangan Peraturan Daerah, Kami berharap tidak akan mempengaruhi alokasi anggaran yang telah ditetapkan, ” terang Maesaroh saat membacakan pandangan umum fraksi- fraksi pada rapat Paripurna.
Dengan terbitnya Perpres 53 tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian anggaran berdasarkan peraturan tersebut.
Diantaranya pengalokasian anggaran untuk antisipasi maupun menghadapi bencana kekringan dan bencana banjir, baik berupa bantuan langsung, peningkatan infrastruktur dan asuransi petani dan nelayan juga asuransi kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Pati.
Sementara, Pj Bupati Henggar memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi. Terkait Pendapatan tranfer antar daerah berupa bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa tengah dapat dianggarkan dalam APBD ta 2024 setelah mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
” Terkait bantuan yang dimaksut Pemkab akan melakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Perbub tentang penjabaran APBD ta 2024 dan beritahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD Ta 2024 atau ditampung dalam LRA apabila tidak melakukan perubahan APBD Ta 2024,” Jelasnya.
Sedangkan dalam upaya menghadapi bencana kekeringan dan bencana banjir di Kabupaten Pati, Pemkab telah melakukan perlindungan dari bencana tersebut melalui AUTP dengan memberikan subsidi ( hanya membayar 20% premi) yaitu Rp. 32.000/ha dengan klaim Rp. 6.000.000/ha.












