Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai kebijakan membuka kran investasi miras lebih banyak mudharatnya daripada masalahnya atau kebaikannya.
Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Narso. Menurutnya keuntungan dari investasi miras ini tidak sebanding dengan keburukan yang ditimbulkan oleh miras.
“Antara yang didapatkan penghasilan negara maupun hasil investasi itu tidak sebanding dengan keburukan yang didapatkan. Itu kalau berfikir secara nalar,” ujar Narso kepada Deptamedia.com, Selasa (2/3/2021).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sendiri pada tanggal 2 Februari 2021 lalu telah menandatangi Perpres ini. Dalam Perpres ini, pemerintah memberikan lampu hijau kepada investor maupun pengusaha untuk membangun pabrik di empat provinsi.
Keempat provinsi ini yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.
Namun Perpres ini banyak kecaman dan kritikan dari beberapa kalangan. Hal ini membuat Joko Widodo mencabut Permen ini pada Selasa (2/3/2021) siang. (Adv)