Pati, Deptamedia.com – Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, telah memberikan arah prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, DD juga difokuskan untuk peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan desa.
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, M.Pd mendukung terhadap rencana penggunaan dana tersebut. Menurut Muslihan, Pemdes perlu memprogramkan pembangunan di desa dengan mengacu pada skala prioritas sesuai dengan kondisi desa masing-masing.
Pada tahun sebelumnya, yaitu selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.
“Alhamdulillah, saat sekarang, kondisi pandemi covid-19 sudah melandai, sehingga penggunakan Dana Desa dapat difokuskan pada sector yang lain, terutama untuk pemulihan ekonomi masyarakat, dan pioritas program lain yang orientasinya adalah mengarah pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Muslihan.