Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta dana Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tidak digunakan untuk serampangan.
Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati meminta dana ini tidak dihambur-hamburkan. Perlu adanya perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang baik hingga pelaporan yang transparan untuk mengelola dana ini.
Ini ungkapan dalam Pendapat Akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pati 2023. Pendapat akhir ini disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pati Ali Mundir.
“Semakin meningkatnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa dan kelurahan baik yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah, maka harus diimbangi tata kelola yang baik,” kata dia.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan,” lanjut dia.
Pihaknya tidak mau dana ini disalahgunakan sehingga masyarakat desa justru tidak menikmati fasilitas dari DD maupun ADD ini. Maka perlu pengawasan dalam penggunaan dana ini.