Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mendengarkan Penyampaian laporan pertanggungjawaban atau Laporan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun anggaran 2020 saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (22/3/2021).
Ketua DPRD Kabupatrn Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dalam penyampaian Bupati Haryanto, menjelaskan bahwa RKPJ ini sudah barang tentu menjadi kewajiban Bupati Pati sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ketika masa tahun anggaran sudah selesai, paling lambat tiga bulan setelahnya.
“Sehingga Bupati harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada DPRD Pati,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Ali mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati Pati yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.
“Kita hanya memberikan rekomendasi yang mana rekomendasi ini akan kita sampaikan dalam Forum Rapat Paripurna (besok),” ujar politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini.
Rekomendasi nanti akan menjadi acuan Bupati Pati baik di tahun anggaran 2021 maupun 2022 mendatang.
“Menurut aturan, rekomendasi DPRD Kabupaten Pati ini harus diperhatikan meskipun hanya satu rekomendasi,” tandas Ali.(Adv).