Pati, Deptamedia.com – Dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga telah sepakat agar peraturan ini dibahas lebih lanjut. Kesepakatan itu disampaikan oleh Pejabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dalam rapat Paripurna pada, Rabu (1/11/2023).
Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto menyatakan, aturan fungsi lahan bakal diperketat lantaran banyak keluhan dari masyarakat.
Pasalnya, kata dia, masih banyak penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Karena banyak perumahan belum ada aturannya dan banyak pengembang-pengembang yang nakal.
“Sehingga aturan fungsi lahan akan diperketat. Agar para pengembang punya aturan yang detail ” tegas Joni.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati. Namun peraturan tersebut dianggap belum kuat.
“Jadi masih belum detail aturan kita. Supaya yang merugikan masyarakat bisa dibatasi dan dihindari. Perda RTRW kalau ada lahan pertanian yang dipakai harus diganti. Jadi tidak boleh. Lahan pertanian dipakai perumahan, itu pidana. Harus diganti. Jangan sampai presentasenya berkurang,” pungkasnya