Pati, Deptamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang pondok pesantren adalah Raperda inisiatif yang diajukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Jawa tengah.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Pati Warjono, adanya Perda Pesantren di Pati adalah kewajiban. Mengingat mayoritas penduduk Pati beragama islam.
Lembaga pendidikan pesantren bagi bangsa Indonesia khususnya Warga Pati hingga kini juga tidak bisa lepas atas perannya bagi kemajuan ilmu dan moral masyarakat Bumi Mina Tani.
“Secara filosofis adanya Perda Pesantren bagi kami adalah suatu keharusan,” kata Wardjono saat diwawancara, Senin (28/3/22).
Ia menilai, pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia yang masih eksis hingga saat ini. Sehingga perlu dijaga dan dilestarikan di tengah gempuran budaya asing.
“Secara historis pendidikan pesantren salah satu pendidikan tertua di Indonesia yang berada diseluruh Nusantara. Yang memang mayoritas penduduk Indonesia adalah penduduk Muslim,” ujar dia.