Berita  

Dewan Pastikan Pengisian Perangkat Desa Diambil Alih Pemdes

DeptaMedia.com IMG 20230415 WA0005

Deptamedia.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memastikan pengisian perangkat desa bakal diambil alih oleh Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sedang menggodok aturan terkait peralihan ini. Perbup 55 tengah direvisi. Revisi ini juga menyediakan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2015.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan revisi diperlukan untuk mengubah beberapa ketentuan.

Di antaranya mengembalikan kewenangan pemerintah desa (Pemdes). Sehingga penyelenggaraan pengisian perangkat desa tidak lagi diemban Pemkab Pati.

”Perbup 55 direvisi dikembalikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2015 tentang pengisian perangkat desa dan disesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah). Sehingga pengisian perangkat desa menjadi kewenangan desa. Jadi perlu dikembalikan ke desa dulu,” pungkasnya.

Diketahui, ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan. Revisi Perbup pun diharapkan segera kelar, sehingga pengisian perangkat desa bisa berjalan.