Berita  

Dewan Pati: ASN Lima Hari Kerja, Kemunduran

DeptaMedia.com IMG 20221106 193628

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati menerapkan lima hari kerja merupakan kemunduran bagi birokrasi.

Ini dikatakan wakil rakyat dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Wardjono. Ia mengungkap bila kebijakan ini diterapkan maka masyarakat tidak bisa mengakses birokrasi pada Sabtu.

”Kalau Sabtu masih ada pelayanan sebenarnya baik. (Lima hari kerja) itu kemunduran. Karena hari Sabtu (masyarakat) ndak bisa (mengurus),” kata Wardjono.

Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggelar uji coba lima hari kerja. Uji coba ini digelar mulai Senin (10/10/2022) kemarin hingga Senin (31/10/2022) mendatang.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomer 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati. SE itu ditandatangani pada 27 September 2022 lalu.

Dalam ketentuan itu jam kerja ASN di Pemkab Pati diatur mulai Senin hingga Jumat. Hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Sedangkan untuk ASN yang bertugas intansi yang memberikan pelayanan 24 jam dan yang bertugas khusus pada Perangkat Daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur tersendiri oleh masing-masing kepala OPD atas persetujuan Bupati.