Pati, Deptamedia.com – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, berharap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati tentang Penyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas segera di tetapkan, karena dengan hal tersebut di harapkan mampu memberikan ruang dan peluang yang sama bagi para Disabilitas, seperti halnya pada masyarakat pada umumnya.
Endah mengatakan, Komisi D DPRD Kabupaten Pati sebagai inisiator akan segera mengusulkan Perda tersebut di tahun ini supaya bisa segera dibuat dan ditetapkan.
“Untuk teman-teman penyandang Disabilitas, karena tahapan ini merupakan awal sehingga ini merupakan usulan Perda yang Kita perioritaskan di Tahun 2021,” terangnya Kepada Deptamedia.com, Rabu (10/2).
Endah, berharap dengan ditetapkan Perda ini nantinya teman-teman Disabilitas bisa mendapatkan kesetaraan, baik itu terkait dengan pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, dan hak – hak lainya yang setara dengan masyarakat umum.
“Karena sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas sudah menjadi hak dan kewajiban pemerintah dalam memberikan Perlindungan dan pemenuhan hal-hak mereka,” pungkasnya. (Adv/Ri/SGN)