Berita  

Dewan Pati Desak Pemkab Selesaikan Sengketa Lahan di Dukuhseti

DeptaMedia.com IMG 20221113 WA0053 1

Pati, Deptamedia.com – Balai Desa dan SD N Dukuhseti 2, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah disegel oleh kuasa hukum Soenari bin Tanus, Minggu (6/11/2022). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun mendesak Pemkab Pati menyelesaikan hal itu.

“Memang saya mendorong pemkab segera menyelesaikan agar KBM bisa berjalan dengan baik. Segera menyelesaikan hal ini,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati Muntamah.

Diketahui, penyegelan ini dilakukan lantaran dua bangunan itu berdiri di atas tanah yang bersertifikat atas nama Soenari bin Tanus.

Sebelum melakukan penyegelan, mereka mangaku sudah melakukan berbagai langkah. Mulai dari melayangkan somasi sebanyak dua kali hingga audiensi dengan pihak kecamatan

Sementara itu Camat Dukuhseti Agus Sunarko mengaku menghormati langkah yang ditempuh pihak Soenari. Namun ia berharap kepada mereka untuk mempermudah pengambilan barang-barang yang masih dalam gedung.

”Saya harus melindungi semua warga saya. Baik yang dituntut maupun yang menuntut. Saya meminta kepada lowyernya untuk mempermudah angkat junjung barang-barang yang belum sempat dikeluarkan,” ucap dia.

Untuk kegiatan di Balai Desa ia meminta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melakukan kerja dari rumah atau WFH untuk sementara waktu hingga ada tindak lanjut terkait permasalahan ini.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di SD N Dukuhseti 2, ia memerintahkan Kepala Wilayah Dinas Pendidikan untuk mengalihkan ke SDN Dukuhseti 1 dan 3

”Kegiatan Pemdes WFH sampai ada tindak lanjut. Untuk anak didik tetap harus sekolah. Jangan sampai ndak sekolah. Bisa mengalihkan ke sekolah yang terdekat dengan shift siang,” tandas dia.

Ia juga meminta Pemdes Dukuhseti untuk membawa permasalahan ini ke meja hijau. Menurutnya, langkah ini merupakan langkah yang terbaik untuk menyelesaikan sengketa tanah itu.