Pati, Deptamedia.com – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diajari agar mempunyai sikap anti korupsi, Jumat (14/7/2023).
Penyuluh Anti Korupsi dari KPK, Zainal Arifin menyampaikan sosialisasi sebelum Rapat Paripurna. Ia mengatakan langkah ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
”Upaya pemberantasan korupsi itu ada tiga, pendidikan, pencegahan dan penindakan. Sosialisasi ini untuk pendidikan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Karena mereka tahu akibatnya dan kerugiannya,” ujar Zainal yang juga bertugas di Inspektorat Daerah ini.
Pihaknya melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD lantaran sebelumnya belum ada kegiatan pendidikan anti korupsi yang menyasar kepada wakil rakyat Pati. Dalam acara ini, Zainal menjabarkan tentang bentuk-bentuk korupsi dan ancaman hukumannya.
”Yang disampaikan, pengertian korupsi, bentuk-bentuk korupsi. Seperti suap, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi. Ada 7 bentuk korupsi yang kita sampaikan,” ungkap dia.
Ia mengatakan gratifikasi merupakan kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK. Sekitar 90 persen kasus korupsi merupakan dari kasus gratifikasi.
Gratifikasi ini merupakan pemberian atau hadiah yang diberikan masyarakat kepada pejabat. Gratifikasi ini bisa uang, barang, cashback, dan sebagainya.
”Bisanya pejabatnya pasif. Agar dipermudahkan dalam perizinan memberikan gratifikasi. Untuk hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. untuk denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya ini merupakan satu langkah agar tidak terjerat dari tindak pidana korupsi.
”Kita lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Kita kan wakil rakyat, yang kita pakai uang rakyat. Tentunya apa yang disampaikan tadi semua teman-teman mendapatkan manfaat,” pungkas.