Berita  

Dewan Pati Dukung Penutupan Karaoke Yang Tak Berijin

DeptaMedia.com Screenshot 2022 03 29 12 04 03 94 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Pati, Deptamedia.com – Upaya penutupan tempat karaoke tak semerta-merta cepat direalisasi. Melihat penutupan Lorong Indah (LI), itu perlu berbulan-bulan untuk membongkar prostitusi itu. Tentunya, semua pihak turut andil dalam mendorong penutupan LI.

Maraknya karaoke tak berizin di Pati menjadi perhatian berbagai lapisan masyarakat. Menindaklanjuti penutupan karaoke ini, tak hanya Pemkab dan DPRD saja. Harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto. Menurutnya, menutup karaoke yang sedang marah ini tak gampang. Harus ada sinergi antara legislatif, eksekutif hingga masyarakat.

”Jadi pemerintah dan dewan saja saya kira masih belum cukup untuk menutup karaoke. Seluruh masyarakat harus mendukung penutupan/penertiban karaoke. Sehingga hal tersebut bisa terlaksana seperti saat penutupan LI,” tegasnya.

Soal izin tempat karaoke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiyono mengatakan, hanya ada tujuh tempat hiburan karaoke yang sudah mendapatkan izin dari Pemkab Pati untuk beroperasi. Sisanya tak berizin. ”Puluhan Karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati hanya tujuh karaoke yang sudah mendapatkan izin,” katanya.