Berita  

Dewan Pati Godog Raperda Miras

DeptaMedia.com Screenshot 2022 11 06 10 19 51 92 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

DPRD Kabupaten Pati dan pihak pemerintah Kabupaten Pati talah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan DPRD Kabupaten Pati tentang Raperda inisiatif Komisi A tersebut.

Dalam pasal 18 Raperda itu, tertulis minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya dapat dijual di hotel berbintang lima. Sementara tempat lain tidak diperkenankan.

Minuman beralkohol golongan A merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen, golongan B mengandung kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen dan golongan C mempunyai kadar lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan, isi Raperda ini belum final. Pihaknya masih melakukan berbagai proses dan pembahasan bersama Pemkab Pati. Sehingga isi dalam Raperda ini bisa berubah.

Berbeda dengan draft. Menurutnya, seharusnya minuman alkohol tidak diperbolehkan dijual di mana pun di Kabupaten Pati. Baik di hotel bintang lima maupun tempat lainnya.

“Ini baru rancangan. Kalau perlu menurut saya pribadi jangan ada tempat untuk menjual minuman beralkohol. Meskipun itu di hotel bintang lima, harus kita cegah. Tetapi ini tergantung pembahasan eksekutif dan legislatif. Ini akan kita jadwalkan,” ujar Ali.