Dewan Pati Harap Beri Sangsi Keras Kios Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

DeptaMedia.com IMG 20250429 142012

Deptamedia.com, Pati – Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah praktik ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif. HET pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi petani dari beban biaya produksi yang berlebihan.
Anggota Dewan Kabupaten Pati, Danu Ikhsan sangat menyayangkan jika ada kios yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
” jika harga pupuk yang dijual di atas HETkan bisa merugikan para petani,”jelasnya.
Sehingga pihaknya pun mendukung jika ada penindakan dengan cara pencabutan izin kios atau pengecer yang melanggar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Harapannya, bisa memberikan efek jera bagi mereka.
“Agar mereka tidak berani menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jika harganya di atas HET, akan membuat petani kesusahan” jelasnya. Sanksi bisa diberikan dengan berdasarkan pada ketentuan dari Kementerian Perdagangan (Kemedag) Nomor 4 Tahun 2025. Dimana sanksi yang bisa diberikan adalah badan induk perusahaan bisa dicabut. Sebagaimana diketahui bahwa pupuk subsidi menjadi kebutuhan penting bagi para petani untuk bisa melakukan penanaman. Mengingat saat ini masuk musim tanam kedua (MT 2).