Pati, Deptamedia.com – Ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Melihat jadwal Pilkada dan Pilgub yang makin dekat, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Hardi mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas Luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) dalam kontestasi politik nanti. Hardi menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada dengan proses demokrasi yang mengutamakan prinsip keadilan, transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik.
Kader Partai Gerindra ini menjelaskan, Pilkada dan Pilgub bukan hanya sekadar ajang pemilihan, tetapi juga momen untuk memperkuat demokrasi di daerah. “Kami berharap semua calon maupun pendukungnya dapat menjaga ketertiban dan saling menghormati, terutama pada masa kampanye ini. Kontestasi ini harus menjadi sarana untuk menyampaikan visi dan misi yang konstruktif,” terangnya.
Lebih lanjut, Hardi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi rakyat. “dengan adanya dukungan dari semua lapisan masyarakat, Pilkada Pati dan Pilgub Jateng dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.
Saat ini, tahapan Pemilu ini sudah masuk pada masa kampanye. Masing-masing kandidat menyampaikan visi dan misi atau program kerja kepada masyarakat. Dari kampanye yang dilakukan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih calon yang tepat untuk memimpin slama lima tahun mendatang. Untuk Pilkada Kabupaten Pati diikuti oleh 3 pasang kandidat. Sementara untuk Pilgub Jateng diikuti 2 pasang kandidat