Pati, Deptamedia.com – Perusahaan wajib mengolah limbah sebelum dibuang dengan menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). IPAL penting dimiliki perusahaan yang menghasilkan limbah, terutama limbah berbahaya.
Pengolahan limbah penting dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Haryono, mengimbau agar perusahaan-perusahaan wajib mempunyai IPAL.
Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan untuk memastikan limbah yang dibuang tidak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat disekitarnya.
Jikalau masih ditemukan ada perusahaan yang membandel, dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tegas dalam melakukan penindakan.
“Saya sering dilapori masalah limbah pabrik karena banyak limbah cair yang dibuang secara sembunyi-sembunyi. Harusnya kan diolah dulu baru dikeluarkan. Tetapi kenyataannya langsung dibuang. Memang kesadaran manusianya sendiri,”terangnya.
Selaku wakil rakyat yang juga seorang pemerhati lingkungan, dirinya seringkali mendapat aspirasi dari masyarakat akan adanya perusahaan nakal yang membuang limbah berbahaya di sungai.
Dewan Pati Imbau Perusahan Yang Memiliki Limbah Berbahaya Wajib Memiliki IPAL

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Untuk mewujudkan ketahanan pangan maka perlu adanya komitmen bersama serta diperlukan program…

Pati, Deptamedia.com – Terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini, Wisnu Wijayanto selaku anggota…

Pati, Deptamedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengajak masyarakat untuk mensukseskan program stunting…

Pati, Deptamedia.com – Harga gabah kering panen (GKP) saat ini ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram. Penetapan…