Deptamedia.com, Pati- Kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan badan usaha milik negara merupakan penyelenggara negara yang harus netral dalam pemilu. Oleh karena itu, mereka dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu.
Jika kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa atau badan usaha milik negara melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ir. HM. Nur Sukarno mengimbau agar aparatur desa bisa mengedepankan netralitas dan independensi dalam Pemilu yang tinggal mengitung hari. Dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dengan demikian, apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.
Menurut Sukarno, kenetralan para aparatur desa yang meliputi perangkat desa dan kepala desa ini sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. “Kami hanya mengimbau saja, agar kepala desa dan perangkat desa dapat bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu mendatang,” terangnya.
Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini mengatakan, terkait dengan keharusan para aparatur desa bersikap netral sudah ada aturannya dengan jelas, dimana perangkat desa tidak boleh memihak dan juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Oleh karena itu, dalam kancah politik Pemilu nanti, kami meminta, agar seluruh jajaran perangkat desa dapat mengedepankan sikap netral dan independen,” lanjut Sukarno.
Kader Partai Golongan Karya ini juga meminta agar para aparatur desa di Kabupaten Pati dapat mendukung dan menyukseskan Pemilu secara professional. Karena, lanjut Sukarno, peran aparatur desa ini sangat potensial dalam rangka menyukseskan pemilu.
Lebih lanjut, Anggota Dewan yang saat ini sedang mempersiapkan diri dalam kontes politik sebagai salah satu calon anggota legislatif dari Dapil III ini menambahkan, bahwa sikap netralitas dan independensi para perangkat desa akan sangat mendukung kondisifitas dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu di wilayah masing-masing.