Berita  

Dewan Pati Ingatkan Kades Bersikap Netral Dalam Pilkada 2024

DeptaMedia.com IMG 20241017 WA0086 1

Pati, Deptamedia.com – kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
“Kami berharap seluruh Kades juga menjalankan tugasnya yakni netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mari kita ciptakan bersama Pati yang damai, Pati yang kondusif, Pati yang aman dan nyaman. Karena intinya adalah Pilkada ini sukses untuk kita semua,” Terang Muslihan, dalam paparannya terkait peran Legislasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Pendopo Kabupaten Pati, pada Kamis (17/10/2024).
Anggota DPRD Muslihan juga menyampaikan bahwa DPRD mempunyai tiga fungsi diantaranya, legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Saya disini selaku perwakilan dari DPRD Pati, dan dalam paparan ini sesuai dengan fungsi daripada DPRD. Karena fungsi dari DPRD sebagai legislasi, anggaran dan juga pengawasan. Maka dalam kegiatan ini kami sampaikan apa peran dan fungsi dan tugas DPRD,” Ujarnya.
Lanjutnya, terkait fungsi penganggaran, KPU Kabupaten Pati juga telah menerima anggaran hibah sebesar Rp 40,5 miliar yang disepakati bersama antara Legislatif dan Eksekutif dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Kami harap pelaksaan Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasinya sehingga berjalan lancara dan kondusif,” tandasnya.