Pati, Deptamedia.com – Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesai (PDI) Perjuangan Suwarno, menilai bahwa Perda terkait Minuman Beralkohol (Minol) tidak butuh biaya terlalu banyak jika dijadikan Perbup. Sehingga ia menyayangkan Perda itu tidak segera diperbupkan.
Sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pada tahun 2023 belum ada yang diperbupkan.
Wakil rakyat yang duduk di Komisi D ini menjelaskan, antara Perda satu dengan Perda yang lain tidak sama. Dalam membuat Perda perlu ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknik dan lebih detail dari Preda tersebut.
“Soalnya membutuhkan biaya. Misalnya Perda Pesantren, itu dikasih waktu selama tiga tahun untuk mulai dijalankan regulasi tersebut,” ungkap Suwarno.
“Misalnya, seperti Perbup Pesantren yang sudah jadi, dan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib memberikan bantuan kepada pesantren yang ada di Kabupaten Pati. Artinya, dari pemerintah perlu menambah anggaran jika Perbup Pesantren jadi,” jelasnya.
Ditambahkan, kaitannya dengan itu, maka kadang-kadang Perbup itu dibuat di akhir. “Kan disitu dikasih jeda waktu, artinya di dalam Perda ada waktu paling lambat sekian tahun, sekian bulan dari pihak Pemkab Pati harus bisa melaksanakan,” terang dia.