Deptamedia.com, Pati – Dampak Penambang liar atau galian C dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar. Tak hanya itu, jika musim penghujan tiba bencana banjir bandang dan tanah longsor sering terjadi akibat dari dampak tersebut.
Oleh karena itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Yeti Kristianti mendorong pemerintah bersama OPD terkait untuk menegakkan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C.
“Tambang ilegal ini disinyalir membuat beberapa wilayah di Kabupaten Pati rawan diterjang banjir. Ini dikarenakan serapan air di pegunungan rusak akibat adanya tambang ilegal,”jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pati Yeti Kristianti ini pun tidak mau lingkungan di Kabupaten Pati dirusak oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab. Apalagi kebanyakan penambang Galian C di Kabupaten Pati tidak berizin.
“Kami berharap aturan tentang usaha pertambangan liar di Pati dijalankan, agar lingkungan dapat terjaga serta bencana banjir dapat diminimalkan.” tandasnya.