Berita  

Dewan Pati Minta Bupati Tertibkan Pabrik Belum Berizin

DeptaMedia.com 20220228 094646

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pati yang hanya membongkar bangunan Lorong Indah atau Lorok Indah (LI) saja. Sementara pabrik yang belum berizin belum ditertibkan.

Ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo. Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada pabrik yang menempati lahan pangan berkelanjutan seperti bangunan di LI. Padahal pabrik itu sudah melakukan ekspor.

“Ada pabrik di daerah Pati selatan yang sudah ekspor tetepi menyalahi RTRW. Belum ada izinnya itu,” ujar Bandang dalam forum Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jumat (25/2/2022).

Mananggapi hal ini, Bupati Pati Haryanto mengaku akan memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan ke lapangan.

“Yang ada di Gabus itu kan. Akan kita cek. Kalau perizinannya belum diselesaikan akan kita selesaikan. Jadi semuanya perlu aturan,” tandas Haryanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C Irianto Budi Utomo juga mempertanyakan komitmen Pemkab dalam menertibkan bangunan yang tak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau memang menegakkan Perda RTRW, mengapa bangunan liar lainnya ndak di tertibkan? Di Juwana ada, Tlogowungu juga ada. Di samping Stadion Joyokusumo banyak,” tutur dia.