Pati, Deptamedia.com – DPRD Pati menegaskan adanya tindakan tegas oleh dinas terkait soal aturan Pemkab Pati melarang tempat hiburan buka sebulan penuh pada bulan Ramadan.
Sebab selama bulan suci itu diharapkan konduktivitas masyarakat. Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Pasal 29 Ayat 2.
Anggota DPRD Kabupaten Pati Warsiti menerima ada banyaknya laporan warga soal warung remang-remang itu. Sebab dianggap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, semenjak adanya penutupan Lorong Indah (LI), justru semakin banyak muncul tempat hiburan malam di Pati.Dampaknya, semakin menjamur pula warung-warung remang dengan kapasitas kecil yang berada di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Pati. Lanjut dia, perlu ada tindakan apalagi saat ramadan. ”Semenjak penutupan LI itu kan yang jelas tumbuh menjamur warung-warung kecil pinggir jalan,” tegasnya.
Karenanya, dia menegaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak warung remang-remang di Pati. Harapannya, segera ditindaklanjuti. Mengingat sudah memasuki Ramadan. Semestinya tempat-tempat hiburan untuk tidak beroperasi sementara.