Pati, Deptamedia.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Suriyanto, mengharapkan adanya pengkajian ulang soal kenaikan tarif PNBP yang terkandung dalam PP Nomor 85 Tahun 2021.
Dimana aturan tersebut turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia berharap ada penurunan pajak sehingga beban nelayan semakin berkurang.
“Apalagi BBM yang melambung begitu signifikan, masih sukur saat ini nelayan masih bisa hidup. Malah ditambah lagi aturan pemerintah yang memberatkan seperti itu. Semua itu perlu dikaji betul,” mintanya.
Pada Jumat lalu, para nelayan di Kabupaten Pati menggeruduk Alun-alun Kabupaten Pati dan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Mereka meminta dukungan dari lembaga legislatif maupun eksekutif untuk menentang pajak 10 persen.
Penarikan pajak sebesar 5 persen untuk kapal skala kecil dengan ukuran 5-60 GR dan 10 persen untuk skala menengah dengan ukuran 60-1.000 GT sangat memberatkan nelayan kecil dan berkembang. Pasalnya penarikan retribusi sebesar itu tidak sebanding dengan penghasilan para nelayan.
“Terlebih nelayan masih merasakan mahalnya biaya operasional melaut dan tanggapan ikan yang kian sulit di cuaca ekstrim menjadi faktor yang memberatkan,”tandasnya.