Pati, Deptamedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Patk, Warsiti menyebut sikap netralitas dan independensi para perangkat desa akan sangat mendukung kondisifitas di wilayah masing-masing. Selain itu, juga akan mampu meminimalkan terjadinya konflik yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat di desa.
“Oleh karena itu, semua perangkat desa harus dapat netral, tanpa menunjukkan keperpihakan kepada salah satu pihak dalam Pemilu 2024 mendatang,”terangnya.
Keharusan untuk bersikap netral bagi aparatur Pemerintahan Desa atau perangkat desa sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. Oleh karena itu, kami meminta, agar seluruh jajaran perangkat desa dapat mengedepankan sikap netral dan independen dalam kancah politik di tahun 2024 nanti
“Aturannya sudah jelas, perangkat desa tidak boleh memihak dan juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis. ,” ujar Warsiti.