Pati, Deptamedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, SE meminta, agar para perangkat desa yang masuk dalam bagian penyelenggara Pemilihan Umum di tahun 2024 itu agar tidak abai dalam tugas utamanya sebagai perangkat desa.
“Posisi perangkat desa yang masuk dalam jajaran penyelenggara Pemilu, baik Panwascam, PPS, PPK, PKD serta jajaran staf, kami mohon untuk pandai-pandai dalam membagi waktu, agar tidak mengganggu pelayanan warga di desa masing-masing,” ujar Ali.
Dengan demikian, perangkat desa bisa dapat tetap optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa, dan juga dapat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2024 mendatang.
Padahal, dengan masuknya perangkat desa sebagai salah satu penyelenggara Pemilu tersebut, maka mau tidak mau, mereka harus melaksanakan tugas kepemiluan sesaui porsi masing-masing. Jika demikian, maka mereka akan meninggalkan tugas sebagai aparatur pemerintahan desa, meskipun untuk sementara waktu.