Berita  

Dewan Pati Minta Raperda CSR Segera Ditetapkan

DeptaMedia.com images 4

Deptamedia.com, Pati – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) tak kunjung ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hingga kini.

Padahal CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengembangan masyarakat, terutama yang ada di sekitar perusahan.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Narso meminta pihak eksekutif untuk segera memberikan kepastian terkait hal tersebut.

“Kita mengingatkan besaran minimal CSR untuk perusahaan besar belum disetujui oleh teman-teman eksekutif sampai hari ini. Karena ini dampaknya lebih banyak dirasakan rakyat kecil,”jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu yang menjadi pembahasan krusial adalah penentuan besaran kenaikan BPHTB dari 2,5% menjadi 4%. Di mana, secara aklamasi mayoritas anggota DPRD Pati sudah setuju.

“Kita minta kepada pihak eksekutif segera memutuskan besaran minimal CSR perusahaan besar. Agar segera ditetapkan menjadi Perda yang sah,” ucap Narso saat memberikan interupsi dalam rapat paripurna, belum lama ini