Dewan Pati Minta Satgas Covid-19 Edukasi Pelanggar Prokes daripada Beri Sanksi

DeptaMedia.com D80A0E6D 752E 4E1E 85AD F9534385FC93

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati untuk lebih mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Teguh Bandang Waluyo berharap Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati lebih memilih mengedukasi para pelanggar protokol kesehatan dibandingkan memberikan sanksi yang justru memberatkan.

“Kami berharap jangan langsung di eksekusi, diperingatkan lah,” harap Bandang saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pati, belum lama ini.

Berdasarkan pengamatannya, banyak kejadian dimana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, dalam hal ini Satpol PP langsung memberlakukan denda kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.

“Ini kejadian banyak sekali. Ada salah satu warung langsung didenda. Kucingan yang Juwana dan Trangkil itu langsung didenda,” ungkap Bandang.

Padahal, menurut Bandang, Peraturan Bupati (Perbub) Pati terkait penangangan Covid-19 tidak mengatur semacam itu. 

Seharusnya petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati memberikan teguran kepada warga atau intansi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan terlebih dahulu sebelum memberikan denda

“Padahal di Perbub-nya bukan begitu. Tapi diperingatkan terlebih dahulu,” pungkas Bandang. (Adv)