Pati, Deptamedia.com – Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti menegaskan bahwa minol menjadi dilarang beredar di wilayah Kabupaten Pati.
“Termasuk juga soal peredaran minolnya juga, ya pastilah Kalau peredaran itukan tidak boleh di Pati,” tegasnya.
Sementara itu pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol hanya minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen saja yang boleh beredar.
Selain itu, Politisi Partai Hanura tersebut juga mengungkapkan bahwa peredaran minol hanya diperbolehkan di hotel yang berbintang 5.
“Sementara yang boleh berjualan itukan hanya di hotel bintang lima ya mas. Sedangkan di Pati sendiri aja itu tidak ada,” imbuhnya.
Meskipun telah ada peraturan yang disahkan melalui Perda, pihaknya tetap meyakini masih terdapat tarik ulur akan perizinan peredaran tersebut.