Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati merasa miris dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu, pemerintah memberikan lampu hijau kepada pengusaha maupun investor untuk membuka pabrik minimuman keras di empat Provinsi.
Keempat Provinsi ini yakni di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.
Hal ini disayangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Narso. Ia mengaku miris dengan adanya Perpres tersebut.
“Terkait legalisasi investasi miras ini membuat kita miris, mas,” ujar Narso kepada Deptamedia.com, Selasa (2/3/2021) pagi.
Menurutnya beredarnya minuman keras di Indonesia akan membuat merolitas bangsa menurun. Selain itu, minuman keras juga membuat orang tidak sadarkan diri saat berbuat sesuatu. Hal ini sangat bahaya bagi kehidupan sosial.
Ia menyontohkan peristiwa penembakan tiga orang yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota kepolisian yang mengalami mabuk lantaran meminum minuman keras.
“Contohnya paling dekat penembakan polisi yang sedang mabuk itu di Jakarta kemarin yang menewaskan tiga orang salah satunya anggota TNI. Itu contoh yang paling dekat,” tutur Narso.
Ia pun tak mau hal ini terulang kembali di kemudian hari.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sendiri pada Selasa (2/3/2021) siang telah mencabut Perpres ini. Hal ini dilakukan setelah Jokowi mempertimbangkan banyaknya masukkan dan kritikan kepadanya tentang Perpres ini. (Adv)