Pati, Deptamedia.com – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo menyebut, Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (12/3/2025) lalu menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mendirikan satuan tugas (satgas) penanganan sampah secara nasional.
Hal tersebut sesuai dengan keluhan masyarakat yang diungkapkan kepadanya. Beberapa kali, Kastomo mendapatkan aduan dari masyarakat yang mengeluh lantaran adanya sampah di pinggir jalan. Sampah tersebut dikeluhkan karena mengotori jalan dan baunya mengganggu pengendara yang melintas.
“Dapat komplain paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Jakenan. Jalan Jakenan ke Jaken tepat di timur Desa Jakenan kiri jalan sebelum masuk pertigaan Plosojenar banyak sampah,” kata Kastomo.
Untuk mengelola sampah, Pemkab Pati dapat menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati sebesar 2-3 persen sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Kastomo, menjelaskan sesungguhnya apabila diolah dengan telaten, sampah dapat dijadikan sebagai peluang usaha dan juga mengurangi global warming.
“Bagaimana sampah ini bisa menjadi ekonomis dengan daur ulang sampah menjadi bahan kerajinan, sampah ini bisa diolah menjadi energi biogas, dan bisa menjadi pupuk kompos,” tandasnya.