Pati, Deptamedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi D Wisnu Wijayanto mengatakan reses juga merupakan bentuk interaksi dua arah antara legislatif dan konstituen untuk menyerap dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat.
“Reses DPRD Pati sendiri merupakan kegiatan di mana para anggota dewan bekerja diluar gedung, untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing,”terangnya.
Kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen pada daerah pilihan masing-masing. Oleh karena itu, kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD tetap harus dilaksanakan untuk mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.