Pati, Deptamedia.com – Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen jenis minyak goreng curah dibatasi paling banyak 10 kg per orang per hari. Sedangkan untuk kemasan Minyakita dibatasi 2 liter per hari per orang.
Hal ini masuk dalam Surat Edaran Pemerintah Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang ditandatangani pada 6 Februari 2023.
Edaran tersebut mengatur Pembelian produk pembelian minyak goreng dari penjual ke konsumen dan pengecer
Secara umum, Anggota Dewan dari Komisi B itu mengharapkan adanya pengecualian bagi pengusaha kuliner. Pihaknya mendukung adanya kebijakan tersebut, mengingat kelangkaan minyak goreng sudah didepan mata.
“Kebijakan ini perlu ada pengecualian bagi pedagang pengusaha kuliner karena kebutuhan minyak goreng pasti banyak. Kalau pemberlakuan tanpa ada pengecualian dikhawatirkan terjadi permasalahan baru,” ujar Anggota DPRD dan Politisi di Partai Golkar itu
Saat kami tanyakan realisasi kebijakan ini di Kabupaten Pati, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, mengaku pihaknya belum menerapkannya.
Sementara, Pemkab Pati masih menunggu arahan dan skema pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
“Belum ada (pembatasan pembelian Minyakita 2 liter per hari),” ujar Hadi saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (16/2/2023).
Pemkab Pati juga masih melakukan koordinasi kaitannya dengan alokasi Migor kemasan Minyakita oleh Kemendag.