Deptamedia.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menargetkan Raperda Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah rampung pada tahun ini.
Ketua Komisi A Bambang Susilo mengatakan Target ini bisa terrealisasi bila pembahasan tidak berjalan dengan alot. Raperda ini bakal menjadi payung pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
”Tapi ini pembahasan tingkat awal, nanti perlu pembahasan lanjutkan sampai ke Gubernur. Tahun 2023 kita targetkan selesai. Tapi nanti alot tidak, kalau dipercepat saya kira bisa,” kata Bambang.
Raperda ini merupakan prakarsa dari pihaknya. Komisi A melakukan perubahan Raperda lantaran adanya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
”Ada beberapa peraturan yang perlu kita rubah. Di pusat sudah dibentuk BRIN maka di daerah harus dibentuk BRIDA,” kata Bambang usai memimpin public hearing.
Politisi asal PKB ini pun mengungkapkan ada dua opsi dalam pembentukan BRIDA ini. Pertama, dibentuk dinas tersendiri dan yang kedua digabungkan dengan dinas lainnya, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
”Kita akan kaji, digabung atau dipisahkan. Kalau di draft kami digabungkan. Tapi kita memimta masukan dari eksekutif,” lanjut dia.